MENINGKATKAN SUMBER DAYA MANUSIA PADA UMKM HARUMANIS DESA TLOGO BOYO KECAMATAN BONANG DEMAK
Isi Artikel Utama
Abstrak
UMKM yang menjadi mitra dalam kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi salah
satunya pengabdian kepada masyarakat ini adalah pengusaha Popcron yang berlokasi di Desa
Tlogoboyo, Kecamatan Bonang Kabupaten Demak. Masalah yang dihadapi oleh UMKM
Popcron ini adalah terbatasnya target pasar produk yang disebabkan kurangnya motivasi
kerja.
Metode kegiatan yang menjadi solusi untuk permasalahan mitra adalah dengan
pendampingan berupa pelatihan yang berhubungan dengan kegiatan karyawan dalam bekerja
dan motivasi kerja. Kegiatan ini diarahkan untuk menanamkan pemahaman akan pentingnya
motivasi kerja dalam bekerja bagi mitra sehingga dapat meningkatkan kinerja karyawan
sehingga produk yang diproduksi dapat meningkat. Selain itu dilakukan juga kegiatan
pendampingan sistem kepemimpinan diharapkan sistem kepemimpinan pemimpin UMKM
Agung Harummanis yang merupakan bagian penting dari pengelola agar karyawan dan
pemimpin bisa menyesuaikan.
Hasil dari pengabdian ini adalah terwujudnya kinerja karyawan dan kepemimpinan
yang sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan karyawan. Disamping itu pengabdian ini
juga menghasilkan pemahaman mitra mengenai pembukuan sederhana.
Rincian Artikel
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Referensi
Aparatur Desa Tlogoboyo
Hasibuan, M. S. (2017). Manajemen Sumber Daya Manusia (Cetakan ke-18) (Revisi ed.). Jakarta: PT Bumi Aksara
......................... (2015). Manajemen Sumber Daya Manusia Edisi Revisi Jakarta: PT Bumi
Aksara
Karyawan Agung Harumanis
Mangkunegara, A. A. (2017). Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. Pemilik UMKM Agung Harumanis
Rosdakarya. Mappasomba, Manrapi, R., & Nur, I. (2017). Pengaruh Motivasi, Lingkungan
Kerja terhadap Prestasi Kerja Karyawan pada PT PLN (Persero) WilayahSulselrabar. Economics Bosowa, 3(7), 110-123.